
Namun, Suradi menyebut KH tidak mau membeberkan motif yang membuatnya tega mencabuli bayi.
“Yang jelas pelaku sudah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Menurut Suradi, KH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: 2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda
"KH terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar," ucap Suradi. (mcr14/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News