Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta

Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta - GenPI.co KALTIM
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara naik menjadi Rp 3,5 juta pada 2023. Ilustrasi uang rupiah. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya