Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta

Alhamdulillah, UMK Penajam Paser Utara 2023 Jadi Rp 3,5 Juta - GenPI.co KALTIM
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara naik menjadi Rp 3,5 juta pada 2023. Ilustrasi uang rupiah. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co Kaltim - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara naik menjadi Rp 3,5 juta pada 2023.

Kenaikan tersebut setara lima persen dibandingkan UMK 2022 yang sebesar Rp 3,3 juta.

Perhitungan kenaikan UMK 2023 mengacu pada inflasi Provinsi Kalimantan Timur yang pada tahun ini sebesar 5,69 persen.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Penajam Paser Utara Dipenjara di Lapas Balikpapan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi menjelaskan nominal UMK disepakati dalam rapat pada Rabu (30/11) dan Jumat (2/12).

Saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU membahasnya bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan akademisi.

BACA JUGA:  Kejari Penajam Paser Utara Kembalikan Uang Korupsi Rp 130 Juta

Selain itu, masukan dari pekerja dan buruh juga menjadi salah satu pertimbangan penentuan besaran UMK Penajam Paser Utara 2023.

Pekerja meminta UMK naik sepluh persen. Di sisi lain, pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sekitar tiga persen.

BACA JUGA:  Siswi SMP Penajam Paser Utara Dianiaya di Sekolah, Mata dan Rahang Lebam

“Besaran upah minimum kabupaten 2023 disepakati naik berkisar lima  persen menjadi lebih kurang Rp 3,5 juta dari UMK 2022 yang sekitar Rp 3,3 juta,” kata Suhardi, Senin (5/12). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya