Perusahaan Tidak Beri UMK 2023 Penajam Paser Utara Akan Dihukum

Perusahaan Tidak Beri UMK 2023 Penajam Paser Utara Akan Dihukum - GenPI.co KALTIM
Perusahaan di Penajam Paser Utara yang tidak memberikan upah kepada pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 akan mendapatkan hukuman. Ilustrasi uang rupiah. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," kata Suhardi. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya