
Warung atau rumah makan tak boleh buka mulai pukul 05.00-14.00 WITA. Kecuali tidak terlihat dari luar atau tertutup.
Sementara itu, warung internet atau warnet jam buka diperbolehkan tutup sampai pukul 23.00 WITA, kecuali untuk pendidikan.
"Semua rumah biliar ditutup, kecuali digunakan untuk latihan atlet biliar dengan rekomendasi Dispora Kota Samarinda," bunyi surat edaran Wali Kota Samarinda tersebut. (mar1/jpnn)
BACA JUGA: Produksi Pil Terlarang, 2 Wanita Ditangkap Polresta Samarinda
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seluruh Tempat Hiburan Malam di Samarinda Mulai Tutup H-3 Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News