Produksi Pil Terlarang, 2 Wanita Ditangkap Polresta Samarinda

Produksi Pil Terlarang, 2 Wanita Ditangkap Polresta Samarinda - GenPI.co KALTIM
Kapolresta saat menggelar konfensei pers kasus penyalahgunaan narkoba, dengan menampilkan barang bukti ineks (Antara/Fandi)

GenPI.co Kaltim - Polresta Samarinda mengamankan dua orang wanita usai terbukti telah meracik pil ekstasi jenis ineks.

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kedua wanita yang ditangkap tersebut, yakni berinisial US (32) dan MM (31).

"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ujarnya, Rabu (15/3).

BACA JUGA:  Anggota Polresta Balikpapan Ditangkap Polda Kaltim

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyamaran dan menjebak US.

Petugas yang berpura-pura memesan narkoba jenis ekstasi tersebut mengajak US bertemu di Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3).

BACA JUGA:  Kisah Warga Kubar Ditahan Tanpa Bukti, Diperas Kapolsek Jempang

US kemudian datang dan langsung dilakukan penggerebekan. Hasilnya ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir.

"Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," kata Ary.

BACA JUGA:  Warungnya Digerebek Polres Paser, Maslina Terbukti Jual Narkoba

Polisi juga menggeledah mobil tersebut dan ditemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto di bawah kursi depan bagian kiri mobil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya