
GenPI.co Kaltim - Dua warga Samarinda berinisial EN dan SN tiba-tiba disergap polisi saat sedang asyik duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (8/4) malam.
Keduanya diamankan karena diduga merupakan kurir narkoba. Hasil penggeledahan yang dilakukan Polresta Samarinda ditemukan lebih dari satu kilogram sabu-sabu.
"Kami menangkap dua kurir narkoba inisial EN dan SN yang saat ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/4).
BACA JUGA: Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda
Dia menyampaikan, saat akan ditangkap, tersangka SN sempat melemparkan tisu ke atas atap. Setelah disisir, tisu tersebut berisikan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram. Petugas juga menyita tiga unit ponsel.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disimpan di belakang rumah SN di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda.
BACA JUGA: Mencurigakan, Polresta Samarinda Selidiki Kebakaran Mobil di Jalan Pulau Sulawesi
Ary menyampaikan, sabu-sabu tersebut terbagi dalam 10 bungkus dalam kresek hitam dengan berat keseluruhan 1007,68 gram. "Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram sabu-sabu dengan mengajak EN," ujar Ary.
Hasil penjualan rencananya dibagi dua, SN mendapat Rp 700 ribu dan EN kebagian Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Jadwal Buka Puasa Samarinda, Balikpapan, Mahakam Ulu dan Sekitarnya 4 April 2023
Pengakuan tersangka, kata Ary, merupakan titipan dari pelaku yang disebut sebagai Mr. X yang saat ini berada di Sulawesi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News