Duduk Santai di Atas Motor, 2 Warga Samarinda Kaget Disergap Polisi

Duduk Santai di Atas Motor, 2 Warga Samarinda Kaget Disergap Polisi - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Ary Fadli beserta jajaran saat menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus peredaran narkoba. ANTARA/Fandi

"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr. X. Sabu-sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu-sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr. X," kata Ary.

Ary menyampaikan, SN mengenal Mr. X saat keduanya mendekam di penjara pada tahun 2016.

Menurut informasi yang telah dikumpulkan, ternyata Mr. X ini juga berkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya. "Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemilik Mobil Pengetap BBM yang Terbakar di Samarinda

Kini kedua tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya