“Kemudian melalui Instruksi Gubernur Nomor: 463/5665/III/DKP3A Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak,” ungkap Soraya
Soraya mengungkapkan, angka perkawinan anak bisa mengancaman terpenuhinya hak-hak dasar anak dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak.
Dampak paling mengkhawatirkan, bisa memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, dan penyakit berbahaya. (ant)
BACA JUGA: Mahar Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Disebut Fantastis, ini Faktanya
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News