Dua Jaksa, Hakim, dan Polisi Digugat di Kaltim, Apa Masalahnya?

Dua Jaksa, Hakim, dan Polisi Digugat di Kaltim, Apa Masalahnya? - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi PN Samarinda. Foto: JPNN.

Dia menjelaskan modus mafia tanah itu juga diduga melibatkan oknum badan pertanahan dan pengacara yang terlebih dahulu digugat Hanry pada 2019 dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr jo 64/PDT/2020/PT SMD.

Saat ini gugatan tersebut menunggu kasasi. Gugatan kali ini khusus ditujukan kepada oknum penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

"Kelakuan oknum penegak hukum tersebut menyebabkan timbulnya mafia tanah merajarela," ujar Hanry.

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Sebut Jadi ASN Harus Tahu Diri, Apa Maksudnya?

Dia menuturkan, jika masyarakat bisa dipenjara karena pemalsuan, penipuan, dan kelalaian, hal yang sama harus berlaku kepada oknum penegak hukum.

"Bisa hancur negeri ini jika hukum dikuasai pengkhianat Pancasila dan UUD 45 berseragam APH. Saya percaya kertas tidak akan sanggup selamanya membungkus api," kata Hanry. (Jpnn)

BACA JUGA:  Angka Cakupan Vaksinasi di Kaltim Membahagiakan, Lihat Capaiannya

 

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya