Dua Jaksa, Hakim, dan Polisi Digugat di Kaltim, Apa Masalahnya?

Dua Jaksa, Hakim, dan Polisi Digugat di Kaltim, Apa Masalahnya? - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi PN Samarinda. Foto: JPNN.

GenPI.co Kaltim - Sebanyak dua jaksa, seorang hakim, dan polisi digugat warga Samarinda bernama Henry Sulistio.

Gugatan itu teregistreasi dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2022/PN.Smr, Selasa, 22 Februari 2022.

Dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, status perkara sudah masuk sidang pertama.

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Sebut Jadi ASN Harus Tahu Diri, Apa Maksudnya?

Henry mengatakan alasan dia menggugat penegak hukum itu karena diduga adanya praktik mafia hukum.

"Keempat tergugat tersebut adalah oknum (penegak hukum) yang diduga bersama-sama dan terencana melakukan tipu muslihat," kata dia.

BACA JUGA:  Angka Cakupan Vaksinasi di Kaltim Membahagiakan, Lihat Capaiannya

Tipu muslihat itu berupa pemalsuan di tingkat penyidikan, pendakwaan, penuntutan dan peradilan atau praktik mafia hukum antek mafia tanah.

Akibat dugaan praktik mafia hukum tersebut seorang warga bernama Achmad AR AMJ dipenjara.

BACA JUGA:  Pemerintah Bagi-bagi Tanah di Kaltim, Apa Syaratnya?

"Mereka (diduga) merampok warkat sertipikat yang telah beralih hak, demi menguntungkan kepentingan mafia tanah," ungkap Hanry.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hakim, Polisi, dan 2 Jaksa di Samarinda jadi Tergugat, Hancur Negeri Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya