Namun belum sempat terjual mereka keburu terciduk polisi. Satu rekan dari kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai buronan.
Sementara Y dan J kini harus mendekam di balik jeruji duluan.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr14/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komplotan Pencuri Beras yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Diringkus, Nih Penampakannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News