Aturan kartu kendali ini berpasangan dengan aturan pembatasan pembelian solar subsidi dan siapa saja yang berhak membeli solar subsidi tersebut.
Truk atau kendaraan industri, terutama pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan solar subsidi seharga Rp5.150per liter ini.
Di Balikpapan, misalnya, sebuah truk kapasitas tangki BBM 200 liter hanya boleh membeli solar subsidi sekali sehari sejumlah kapasitas tangkinya itu.
BACA JUGA: Kaltim Punya Alat Puluhan Miliar, Gubernur: Tidak Masalah
“Mudah-mudahan ini efektif,” harap Freddy. Artinya mencegah yang tidak berhak ikut menikmati dan yang berhak bisa mendapatkan haknya.
Di Balikpapan, penerapan kartu kendali ini diyakini sudah bisa memberi dampak pada panjang antrean dan lamanya waktu yang diperlukan untuk mendapatkan solar subsidi.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Klaim Lebih Dulu Lakukan Ini Sebelum Adanya Inpres
Setelah sebulan penuh terjadi drama antrean solar yang makin panjang hingga sampai perlu waktu 3 hari 3 malam untuk bisa sampai di depan nozle selang pengisi di SPBU, kini truk bisa melenggang masuk dan langsung diisi tangkinya dengan solar subsidi.
Selain itu tindakan tegas dari polisi juga dianggap berpengaruh besar.
BACA JUGA: Dalam Sebulan 17 Ribu Warga Sembuh dari Covid-19 di Kaltim
Pekan lalu, polisi menangkap sopir dan mengamankan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi sehingga bisa mengisi BBM lebih dari ketentuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News