Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya

Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya - GenPI.co KALTIM
Pelaku pencurian dan barang bukti mobil diamankan Polres Bontang. Foto: Polres Bontang.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungandi Kutai Barat tak lama kemudian.

Sebelum ditangkap, tersangka sempat ingin menjual mobil itu seharga Rp 60 juta.

“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp2.500,000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut , dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Update Covid-19 di Kaltim, Masih Saja Terjadi Penularan

Untuk Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

BACA JUGA:  Beasiswa Kaltim Tuntas Juga Tersedia untuk Dokter Spesialis

"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,"katanya.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya