Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya

Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya - GenPI.co KALTIM
Pelaku pencurian dan barang bukti mobil diamankan Polres Bontang. Foto: Polres Bontang.

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (29) karena membawa kabur mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF.

Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Bontang di wilayah Kabupaten Kutai Barat pada Minggu (03/04/2022).

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku menyewa mobil pada tanggal 21 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:  Update Covid-19 di Kaltim, Masih Saja Terjadi Penularan

Tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda. 

Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa seharga Rp 500 ribu untuk durasi dua hari.

BACA JUGA:  Beasiswa Kaltim Tuntas Juga Tersedia untuk Dokter Spesialis

Namun lima hari berselang, mobil korban tak kunjung kembali.

Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Bicara Keadilan, Singgung Pulau Jawa

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 75 juta, dan melaporkan ke Polsek Muara Badak," katanya dikutip dari laman Polda Kaltim, Rabu (06/04/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya