Viral Video Mesum 56 Detik di Kaltim, Polisi Turun Tangan

Viral Video Mesum 56 Detik di Kaltim, Polisi Turun Tangan - GenPI.co KALTIM
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra. Foto: JPNN.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baru kemudian nanti dilakukan ke tahap selanjutnya.

Dia menambahkan, dalam kasus video mesum yang viral di medsos itu, para pelaku bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

BACA JUGA:  Terkini Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Kaltim di Bawah 10

"Untuk saat ini yang sudah kita (polisi) amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (JPNN)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Heboh 2 Video Mesum Warga Berau, AKP Ferry Tahu Identitas Pelaku, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya