Setelah ditangkap, tersangka bersama barang bukti diamankan ke mako Polairud Polresta Samrinda guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(Tribrata Kaltim)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News