
Akibat perbuatannya, BD kini dijebloskan ke tahanan Polres Berau.
Tersangka BD dijerat Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (jpnn)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kakek Ini Tega Mencabuli 2 Anak Tetangganya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News