"Kami minta waktu dan kesempatan dulu untuk menyelesaikan kasusnya. Nanti kalau ada perkembangan pasti akan kami sampaikan lebih lanjutnya," jelasnya.
Ferry menambahkan apabila pemeran video itu ditetapkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Untuk saat ini yang kami sudah menyita screenshot dari video. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkas Ferry. (JPNN)
BACA JUGA: Berawal dari Keresahan Warga, 6 Orang Ditangkap Polres Bontang
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Sudah Tahu Pemeran dan Penyebar Video Mesum di Kaltim, Tunggu Saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News