GenPI.co Kaltim - Berawal dari keresahan warga, polisi menangkap 6 orang warga di Kelurahan Berbas Pantai, Bontang karena asyik bermain judi pada Senin (11/04/2022) dini hari.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan penangkapan itu juga bagian dari operasi penyakit masyarakat di bulan Ramadan.
Adapun keenam tersangka itu diantaranya inisial R (56), RR (23), DI (35), FJ (19), S (19), dan JE (22).
BACA JUGA: 5 Orang Ditangkap di Bontang Main Judi, Pelaku Ngaku Nunggu Sahur
“Kami dapat laporan dari warga. Tempat itu kerap dijadikan arena judi,” kata Itu Mandiyono, Selasa (12/4/2022).
Setelah mendapat laporan warga, polisi melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Pria di Bontang Terancam Penjara 4 Tahun, Lihat Kelakuannya
Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 649.000, dan satu set kartu domino.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA: Pesona Wisata Kampung Laut Bontang Kuala, Desa Nelayan di Kaltim
“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News