Tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi COVID-19 menjadikan Kota Balikpapan yang sebelumnya berada di zona hijau, kembali zona merah.
Untuk mencegah penularan COVID-19 semakin meluas, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran menyangkut pembatasan kegiatan masyarakat.
Tujuan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, kata dia, menekan penularan yang lebih besar, karena lebih baik mencegah daripada mengobati pasien.
BACA JUGA: Jadi Wilayah IKN, Sekolah di Kaltim Diminta Ajarkan Bahasa Daerah
Jika kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan semakin menanjak, kata Zulkifli, dipastikan objek wisata di daerah berjuluk "Kota Minyak" tersebut akan ditutup seluruhnya.
Penutupan semua tempat wisata sebagai langkah menekan meluasnya penularan COVID-19 di wilayah Balikpapan.(Ant)
BACA JUGA: Kaltim dan Sulbar Saling Klaim Kepulauan Balabalakang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News