Pembukaan destinasi atau obyek wisata untuk masyarakat di kabupaten dan kota diserahkan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.
Kaprodi Magister Ilmu Kepolisian Unair Prawitra Thalib menegaskan kebebasan berpendapat dijamin UU. Namun, harus dilakukan dengan sopan dan tidak ditunggangi.