Pengemudi yang Tabrak Toko di Samarinda Jadi Tersangka

21 April 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Pengemudi yang menabrak sebuah toko penjual bahan bakar minyar (BBM) eceran dan menyebabkan kebakaran ditetapkan sebagai tersangka.

Kebakaran itu menyebabkan 7  korban jiwa yang tinggal di dalam toko, di Jalan Abdul Wahab Syahranie pada Minggu (17/04/2022).

"Dari hasil gelar perkara ditentukan tersangka dalam perkara ini yang mengemudi kendaraan roda empat jenis Toyota Hilux dengan identitas MR, 23 tahun, swasta, beralamat di Mahakam Ulu," kata  Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (20/04/2022).

BACA JUGA:  Mudik Lebaran di Kaltim Diawasi Ekstraketat, Kata Gubernur

Update sementara, saat ini tujuh korban dinyatakan meninggal dunia sedangkan satu lainnya masih dalam kondisi kritis yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.

Dijelaskan Ary, kecelakaan tunggal tersebut disebabkan karena pengemudi yang kelelahan setelah kurang lebih tujuh jam perjalanan.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Ingatkan Musuh Baru Pascacovid, Apa Itu?

"Menurut keterangan yang bersangkutan tersangka berangkat dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ke Bengalon mengambil kendaraan dan menjemput temannya lalu menuju Samarinda," paparnya.

Kemudian saat tiba di Samarinda pengemudi mengantuk sehingga oleng dan terjadi kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:  Cerita Wagub Kaltim Tolong Mobil Terbalik di Tol

"Kendaraan oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian mobil berhenti di parit,  lalu mengeluarkan api dari kap mobil yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari tiga ruko yang ada," jelasnya.

Ary menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urin dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.

Ary menegaskan atas kejadian tersebut, tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM