GenPI.co Kaltim - Sopir berinisial MR (23) terancam lima tahun pidana penjara usai menabrak sebuah toko dan memicu kebakaran besar, pada Minggu (17/04/2022) lalu.
MR yang sudah ditetapkan tersangka saat itu mengendarai mobil jenis Toyota Hilux dan menabrak sebuah toko yang menjual bensin eceran.
"Tersangka MR dijerat pasal 359 KUHP subsider pasal 188 KUHP dengan hukuman lima tahun kurungan penjara," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (20/04/2022).
Dia mengatakan kecelakaan tunggal tersebut disebabkan karena pengemudi yang kelelahan setelah kurang lebih tujuh jam perjalanan.
"Menurut keterangan yang bersangkutan tersangka berangkat dari Sangatta, Kabupaten Kutai Timur ke Bengalon mengambil kendaraan dan menjemput temannya lalu menuju Samarinda," paparnya.
Kemudian saat tiba di Samarinda pengemudi mengantuk sehingga oleng dan terjadi kecelakaan tunggal.
"Kendaraan oleng dan menabrak pagar sisi depan ruko yang ada di TKP. Kemudian mobil berhenti di parit, lalu mengeluarkan api dari kap mobil yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari tiga ruko yang ada," jelasnya.
Ary menegaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan berupa tes urin dan pengemudi tidak mengonsumsi minuman beralkohol, melainkan murni mengantuk.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki SIM. Jadi mobil yang digunakan saat itu yakni mobil dari salah satu perusahaan rental di Kota Samarinda. Saat itu tersangka hendak mengembalikan mobil tersebut karena rentalan telah selesai," ucapnya.
Dalam kejadian ini, 7 orang meninggal dunia dan satu lagi masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News