GenPI.co Kaltim - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sangat berwenang menertibkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang saat ini menjamur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin.
Selain itu, kata Fuad, Pertamina sudah tegas mengatakan bahwa menjual BBM eceran ilegal.
"Kalau ilegal artinya Pemkot Samarinda berwenang menertibkannya," ujar Fuad di Samarinda, Kamis (21/04/2022).
Dia mengatakan penjualan BBM eceran menggunakan Pertamini atau Pom mini dengan desain SPBU yang dirasa aman oleh masyarakat sebenarnya sangat tidak aman karena jarak antara dispenser dengan penampungan BBM berdekatan.
Sementara ketentuan jarak antara dispenser dengan penampungan minimal 7,5 meter dan harus di bawah tanah. Belum lagi perhitungan dengan tiang listrik dan pengawasan ketat bagi pembeli BBM yang merokok.
Maka dari itu ia pun mendukung penuh apabila Pemkot Samarinda benar-benar tegas memberantas penjualan BBM eceran yang bersifat ilegal.
"Artinya semua dilindungi, masyarakat sekitar dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian memilukan belum lama ini terjadi," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Minggu, 17 April 2022 lalu terjadi musibah kebakaran akibat mobil menabrak ruko berjualan bensin eceran yang memakan delapan korban dan tujuh diantaranya meninggal dunia.
Dia pun mengaku beberapa kali telah melakukan audiensi dengan para pengecer BBM dan kebijakan untuk menertibkan pengecer dianggap tidak akan terealisasi.
Fuad menyarankan, kalaupun masyarakat ingin menjual BBM eceran sebaiknya mengikuti program yang digencarkan Pertamina, yakni Pertashop yang sudah berizin.
"Kita berharap masyarakat ikut dalam menjaga keamanan bersama. Kita semua berkeinginan tidak sampai terjadi musibah. Pertamina sendiri harus tegas menyikapi hal ini karena sudah ada kejadian dan memakan korban," tegasnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News