GenPI.co Kaltim - Sebanyak delapan pasangan bukan suami istri di Kota Samarinda tertangkap saat berduaan di kamar hotel, Rabu (20/04/2022) malam.
Mereka tertangkap saat Satpol PP Samarinda menggelar razia selama bulan Ramadan di sejumlah hotel di kawasan Kota Tepian.
Saat ditangkap, mereka tak bisa menunjukan identitas dan surat status pernikahan.
"Kami lakukan razia di dua guest house dan satu hotel melati," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda Heri Hardani, Kamis (21/04/2022).
Mereka diamankan ketika di dalam satu kamar. Selanjutnya, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda.
"Kami mendata dan melakukan pembinaan seperti biasa. Kami meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," terangnya.
Selain mengamankan 8 pasangan itu, petugas Satpol PP juga melakukan razia di sejumlah warung kelontong yang tetap nekat menjual miras di bulan puasa.
"Kami juga melaksanakan pengamanan cipta kondisi di warung-warung penjual miras ilegal, dari situ kami amankan 134 botol ragam jenis," kata Heri.
Heri menambahkan razia yang dilaksanakan jajarannya itu merupakan bentuk pengawasan dan penertiban rutin di bulan suci Ramadan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan dan penertiban kami dari pelanggar maupun surat edaran wali kota di bulan Ramadan," pungkasnya. (Jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News