Bakar Rumah Orang Tua, Pria di Samarinda Diciduk Polisi

22 April 2022 21:00

GenPI.co Kaltim - Hendra (39) ditangkap polisi karena membakar rumah orang tuanya sendiri, di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (21/04/2022) sore.

Beruntung kebakaran tak sampai meluas karena warga setempat langsung memadamkannya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto mengatakan pelaku juga langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.

BACA JUGA:  Update Kebakaran Toko di Samarinda, Total Korban Jiwa 8 Orang

"Namun pelaku masih labil dan belum bisa dimintai keterangan untuk saat ini,” katanya, Jumat (22/04/2022).

Terkait peristiwa itu, ibu pelaku telah dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Razia Ramadan, 8 Pasangan Diangkut Satpol PP Samarinda

Saat itu, pelaku tiba-tiba saja mengamuk dengan cara menendang pintu kamar. Pelaku yang marah kemudian mengancam membakar rumah.

“Setelah memarahi ibunya, Hendra mengancam akan membakar rumah," kata dia.

BACA JUGA:  Antrean Solar Masih Terjadi di Samarinda, Wali Kota Geram

Setelah mendengar ancaman itu, ibu dan adik pelaku memilih keluar meninggalkan Hendra sendirian di dalam rumah. Tidak berselang lama, Hendra mengambil lipatan baju yang disiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek api.

Api seketika berkobar dari dalam kamar ibunya. Warga yang melihat kejadian segera berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. 

"Yang sempat terbakar kasur, dinding rumah dan tangga. Pemadam cepat datang, jadi tidak sempat terjadi kebakaran besar," ucapnya.

Setelah membakar rumah orang tuanya, Hendra sempat bersembunyi tidak jauh di sekitar lokasi kejadian. "Kemudian kami pelaku kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dia mengungkapkan saat dimintai keterangan pelaku memberikan pernyataan yang berubah-ubah. Karena ucapannya masih melantur, polisi selanjutnya melakukan test urine pada pelaku.

"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, ternyata positif menggunakan narkoba," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau Hendra pernah menjalani rehabilitasi di BNNK Samarinda dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Jiwa Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan pihak rumah sakit jiwa. Karena pelaku tidak bisa dimintai keterangan, pelaku kami rekomendasikan untuk diperiksa ke rumah sakit jiwa," ujar dia.

Dia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. "Kami masih menunggu. Untuk melanjutkan penyidikan atau tidaknya, masih menunggu dari pihak rumah sakit," pungkas dia. (Jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM