Catat Nih, Aturan Baru soal Takbir Keliling di Kaltim

30 April 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Warga Kalimantan Timur atau Kaltim diimbau tidak melakukan takbiran keliling saat Idulfitri 2022.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.

Masyarakat diminta melakukan takbiran saal Idulfitri di masing-masing masjid atau surau terdekat.

BACA JUGA:  Harga Sawit di Kaltim Turun hingga Rp1.300, Penyebabnya Terungkap

"Kami imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul Kudus, Jumat (29/04/2022).

Dia meminta masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid di tiap wilayah.

BACA JUGA:  Keren, Desa Pela di Kaltim Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik

Dia mengatakan, imbauan tidak takbir keliling tersebut untuk menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus COVID-19.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat harus ditindak lanjuti sampai ke bawah.

BACA JUGA:  Nih Dampak Larangan Ekspor Sawit bagi Kaltim dan Petani

"Kami imbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan itu. Tidak ada konvoi dan takbir keliling," katanya.

Para petugas dari kepolisian juga diturunkan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban suasana malam takbiran.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM