ASN Samarinda Wajib Tahu, Mobil Dinas Dilarang Digunakan Mudik

01 Mei 2022 12:00

GenPI.co Kaltim - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Samarinda dilarang menggunakan kendaraan dinas dan fasilitas negara lainnya untuk mudik Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun. Dia mengatakan selain kendaraan dinas, fasilitas negara yang dimaksud yakni penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.

“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata Andi Harun, Sabtu (30/04/2022).

BACA JUGA:  Kondisi Terbaru Arus Mudik di Wilayah Kaltim Ini Sepi dan Lengang

Dia juga meminta kepada para ASN untuk masuk kantor tepat waktu usai libur Idulfitri 2022. Mereka dijadwalkan kembali masuk kantor pada 9 Mei 2022.

Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

BACA JUGA:  Menegangkan, Detik-detik Bus Angkut Pemudik Terbakar di Kaltim

“Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin, mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” ungkapnya.

Dalam keputusan pemerintah, cuti bersama dan libur lebaran diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Momen Mudik Lebaran 2022 Membawa Berkah, Pedagang Panen Rezeki

Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.

“Untuk para ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022 karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Andi Harun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM