GenPI.co Kaltim - Sebanyak 586 narapidana dari total 748 di Lapas Kelas II A Samarinda diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2022.
Kalapas Kelas IIA Samarinda Mohammad Ilham Agung Setyawan menjelaskan warga binaan yang mendapat remisi terbagi menjadi dua yaitu pidana umum dan pidana khusus.
Untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu agar bisa mendapatkan remisi khusus tersebut.
"Yang tidak memenuhi tentu tidak kami berikan, makanya ketika jumlah total hari ini 748 hanya 586 yang kita usulkan untuk mendapat Remisi Khusus Idulfitri," katanya.
Dia menjelaskan syarat mendapat remisi ini yakni berkelakuan baik selama enam bulan berturut-turut di dalam lapas dan pidana yang dijatuhkan harus lewat dari enam bulan.
"Kalau kurang dari enam bulan nggak bisa diberikan remisi karena syaratnya berkelakuan baik secara terus-menerus selama enam bulan," tuturnya.
Syarat khusus juga berlaku bagi warga binaan dengan pidana khusus seperti teroris maupun tindak pidana korupsi.
"Contoh seperti kasus teroris. Ketika yang bersangkutan belum melaksanakan ikrar setia kepada NKRI tentu yang bersangkutan belum mendapat remisi," tegasnya.
Kemudian, untuk tindak pidana korupsi, yang bersangkutan harus membayar lunas uang pengganti dan denda agar bisa mendapat remisi.
Dia pun menambahkan, tidak ada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Samarinda yang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), melainkan hanya Remisi Khusus Sebagian (RK I).
"Kebetulan nanti yang di 1 Syawal ini nggak ada yang langsung bebas. Semuanya hanya Remisi Khusus Sebagian," pungkasnya.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News