Kapan Cuti Lebaran PNS 2022? Jangan Telat karena Sanksi Menanti

02 Mei 2022 09:00

GenPI.co Kaltim - Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan terkait cuti lebaran PNS 2022 atau pegawai negeri sipil.

Dalam keputusan pemerintah, cuti lebaran PNS diberikan selama 11 hari, mulai tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022.

Untuk itu, dia meminta kepada para ASN untuk masuk kantor tepat waktu usai libur Idulfitri 2022. 

BACA JUGA:  Kaltim Waspada Lonjakan Covid-19 di Destinasi Wisata usai Lebaran

Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Jika ada ASN / PNS tidak segera kembali menjalankan tugas dan kewajibannya, maka juga akan diberikan sanksi.

BACA JUGA:  Arus Mudik di Kalimantan Timur Mulai Padat

Selain itu, dia meminta ASN di Pemkot Samarinda yang menjalankan mudik diharapkan kembali paling lambat pada tanggal 8 Mei 2022.

"Karena sehari kemudian para ASN sudah menjalani kerja seperti biasa, mereka juga diwajibkan ikut apel pagi,” kata Andi Harun.

BACA JUGA:  Cair, Guru di Kaltim Mendapatkan Tambahan Tunjangan Tiap 3 Bulan

Selain soal cuti, dia mengatakan para ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas penggunaan anggaran daerah untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi.

“Pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran mudik tahun ini tidak seperti dua tahun terakhir saat pandemi, namun kelonggaran tersebut tetap harus mentaati prosedur, khusus ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas,” kata dia.

Bagi pegawai yang kedapatan membawa kendaraan dinas, maka ada pelanggaran disiplin dan akan dikenai sanksi.

"Mulai dari teguran tertulis secara berat dan sanksi lainnya,” ungkapnya.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM