4 Polisi Lalai, Seorang Tahanan Dianiaya Tahanan Lainnya di Rutan

05 Mei 2022 10:00

GenPI.co Kaltim - Polda Kaltim menilai ada kelalaian empat anggota polisi yang sedang berjaga di rumah tahanan Polres Kutai Barat. Akibatnya, seorang tahanan dianiaya oleh 5 tahanan lainnya dan berujung kematian.

Korban bernama Hendrikus tewas setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Hasil penyelidikan polisi, korban mengalami penganiayaan saat di dalam Rutan.

BACA JUGA:  Soal Pertahanan Udara IKN Nusantara, TNI AU Tegaskan Soal Ini

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat oleh istrinya.

Selang beberapa hari, Hendrikus dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Tahanan Sakit dan Meninggal Dunia, Istri Duga Ada Kejanggalan

Sang istri kemudian curiga karena ada yang janggal dengan kematian suaminya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo mengatakan Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat menjatuhkan sanksi pada empat anggota polisi.

BACA JUGA:  Tahanan Meninggal Dunia, Istri Lapor Dugaan Penganiayaan

Keempat polisi itu dianggap bersalah karena kelalaian saat bertugas jaga, sehingga terjadinya penganiayaan di dalam Rutan Polres Kutai Barat.

"Keempat petugas yang saat itu bertugas jaga diberikan sanksi disiplin dan akan menjalani sidang disiplin. Mereka hanya lalai dan tidak terlibat dalam penganiayaan," tegasnya, Rabu (04/05/2022).

Tetapkan Lima Tersangka

Polda Kaltim membeberkan dugaan penyebab tewasnya seorang tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus.

Hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan adalah lima orang tahanan di tempat Hendrikus ditahan.

Mereka adalah MM, RS, JM, RM, dan JR dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Kami meminta keterangan saksi-saksi. Dari 25 orang saksi kami periksa mengerucut menjadi lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Rabu.

Dia mengatakan para tersangka bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan motif perpeloncoan.

"Kalau untuk motifnya, karena melihat ada satu orang (tahanan) baru, jadi mereka lakukan perpeloncoan, kurang lebih begitu," terangnya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka menampar, memukul dua kali di perut, dan memukul punggung.

"Dan ada juga yang menginjak,” kata Yusuf.

Dengan telah ditetapkannya tersangka penganiayaan ini dapat menenangkan pihak keluarga korban dan masyarakat di Kutai Barat.

"Kami berharap, percayakan ini kepada Polri.Kami tidak ada tebang pilih, kami tetapkan aturan yang ada. Kami minta bantuan untuk menyampaikan ini kepada masyarakat agar tidak ada kegaduhan," tegasnya.

Kelima tahanan yang telah ditetapkan tersangka penganiayaan ini dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM