GenPI.co Kaltim - Pria di Kutai Kartanegara berinisial S (39) ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya, Persoalannya sepele, dia tidak diterima dilihat oleh korban yang merupakan tetangganya bernama Kali (58).
Kini, S telah ditetapkan tersangka dan mendekat di tahanan polisi.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kukar pada Senin (09/05/2022) sore.
Awalnya, korban sedang duduk di atas motornya sembari mengobrol dengan dua warga lainnya.
Tiba-tiba pelaku S langsung menghampiri Kali sembari mempertanyakan maksud korban yang telah melihatinya.
"Korban ini cuman ngobrol sama temannya, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan bilang, apa kamu lihat-lihat. Keduanya langsung cekcok," kata Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Rabu (11/5).
Tanpa alasan jelas, S memukul korban dua kali di wajah. Korban sempat menahan tangan pelaku, tetapi S masih terus saja memukuli.
"Korban emosi, mengambil sajam berupa taji dari dalam jok motornya dan pelaku S juga mengambil kayu di pinggir jalan. Keduanya saling serang," terang Iptu Mandiyono.
Perkelahian itu kemudian dilerai oleh warga setempat. Pelaku kemudian meninggalkan korban.
Sementara korban yang mengalami luka-luka pergi melapor ke kantor polisi.
"Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Korban menerima pukulan kayu yang dihantamkan pelaku. Pelaku juga menderita luka di bagian perut, paha kiri dan kaki akibat sabetan sajam korban," jelasnya.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit Muara Badak. Sementara pelaku saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
"Pelaku S berstatus terlapor, karena lakukan penyerangan tanpa alasan jelas. Dia kami tetapkan tersangka dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Semua barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak," pungkasnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News