GenPI.co Kaltim - Sebanyak 4 kilogram atau tepatnya 4.958,16 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di Polresta Samarinda, Kamis (12/05/2022). Selain ganja, sabu-sabu seberat 186,68 gram dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke parit.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan barang terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda.
Pemusnahan disaksikan oleh Kejari Samarinda, BNNK Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda dan Asisten III Pemkot Samarinda.
Dalam pemusnahan itu, turut hadir 4 tersangka yang berhasil ditangkap.
Dia mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada Maret dan April 2022.
"Ini yang kami musnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja, pengungkapan dari bulan Maret dan April dan sampel sudah kami sisihkan yang nantinya akan diajukan ke kejaksaan, sebagai bukti di pengadilan," kata dia.
Untuk cara pemusnahan, ganja dilakukan dengan cara dibakar dan sabu-sabu diblender, yang kemudian dibuang ke parit.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.
"Ya, jangan sampai nantinya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Pengungkapan ini, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan dalam meminimalisir peredaran gelap narkotika di Samarinda.
Polisi, kata dia, terus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pengungkapan barang haram tersebut.
Tak lupa, polisi terus, melakukan sosialisasi di masyarakat, terkait bahayanya narkoba.
"Artinya kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat. Sehingga dapat menekan permintaan barang tersebut. Ini pastinya sangat berpengaruh, dengan peredaran narkoba, nah ini akan kami lakukan terus," kata dia.(polresta samarinda)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News