Anggaran Rp51 Miliar, Normalisasi Sungai di Samarinda Lanjut

14 Mei 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda berlanjut dan menggunakan anggaran total senilai Rp51 miliar.

Anggaran tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemprov Kaltim, dan Pemkot Samarinda.

Rinciannya, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV sebesar Rp33 miliar.

BACA JUGA:  Indonesia Emas 2045 Diyakini Bakal Terwujud, Imbas IKN di Kaltim

"Digunakan untuk penurapan di sempadan SKM," ujar Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Jumat (13/05/2022).

Kemudian anggaran dari Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) senilai Rp10 miliar untuk normalisasi.

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Borong Kain Tenun Khas Bali, Ni Karti Terkejut

Kemudian dari Pemkot Samarinda senilai Rp8 miliar untuk pembebasan lahan warga.

Sebelumnya, saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas PUPR-Pera Kaltim dan BWS Kalimantan IV di Balai Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan normalisasi SKM Samarinda dilakukan untuk segmen Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Nibung.

BACA JUGA:  Covid di Kaltim Masih Melandai, Kasus Aktif 49 Pasien

Dia mengatakan, sebanyak 98 bangunan dan rumah yang sebelumnya perlu dilakukan pembebasan lahan, hari ini tinggal 30 bangunan yang masih dalam proses pembayaran ganti rugi.

Alat berat untuk melakukan normalisasi sungai di Samarinda mulai dikerahkan dalam satu dua hari ini, yakni diarahkan ke dekat Jembatan Ruhui Rahayu, karena normalisasinya dimulai dari kawasan itu.

"Selanjutnya, kemungkinan jedah beberapa hari, material baru akan dimasukkan, sambil menunggu penyelesaian 30 rumah yang akan dibebaskan, sehingga sudah bisa memulai pekerjaan dalam pekan ini," ucap Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-Pera Provinsi Kaltim Runandar mengatakan, normalisasi SKM dilakukan secara simultan, yakni sambil menunggu 30 rumah yang masih perlu dibebaskan oleh Pemkot Samarinda.

Untuk saat ini, lanjutnya, PUPR-Pera Kaltim yang melakukan normalisasi, sedangkan BWS Kalimantan IV akan melakukan normalisasi lanjutan berupa penurapan di perbatasan SKM ke arah hilir atau yang mengarah ke Jembatan Nibung.

"Setelah Pemkot Samarinda menyelesaikan pembebasan lahan di wilayah Kelurahan Sidodadi, normalisasi akan dilanjutkan di Kelurahan Temindung Permai, kemudian dilanjutkan ke segmen Jembatan Perniagaan sampai ke Jalan Tarmidi," ujar Runandar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM