Bejat, Pemuda di Berau Jual Gadis di Bawah Umur di Medsos

18 Mei 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap GA (21) karena menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang di Kabupaten Berau. GA menjajakan mereka melalui media sosial secara terang-terangan.

Penangkapan GA berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Saat itu warga melaporkan adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur dan dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Sindir Perusahaan Batu Bara, Telak!

"Informasi itu kami tindaklanjuti dan benar kami menemukan adanya perdagangan anak di bawah umur di media sosial yang diduga dilakukan pelaku," kata Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango, Selasa (17/5).

Polisi kemudian menemukan pelaku dan menangkapnya di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb, Minggu (15/5) sekitar pukul 03.30 WITA.

BACA JUGA:  Harga LPG 3 Kilogram di Kalimantan Timur Bakal Naik

Kepada polisi, GA mengakui perbuatannya menjual remaja perempuan kepada pria hidung belang.

"Kami dapatkan akun milik tersangka, yang menawarkan seorang anak di bawah umur untuk berhubungan badan, salah satunya remaja berusia 15 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menggembirakan

Dalam aksinya, pelaku mengaku menawarkan anak di bawah umur. Setelahnya pelaku melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada pelanggan melalui media sosial.

"Setelah ada kesepakatan, pelaku menyuruh anak di bawah umur itu untuk berhubungan badan dengan pelanggan tadi," jelasnya.

Dalam sekali menjajakan anak, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.

"Tarif sekali berhubungan bervariasi. Namun, setiap kali berhasil menjajakan anak, dia meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu," ucapnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam. Selain itu polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta," katanya. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM