Gudang di Balikpapan Ini Jadi Sasaran Pencurian Sampai 15 Kali

19 Mei 2022 07:00

GenPI.co Kaltim - Gudang milik warga di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan seperti menjadi langganan pencurian. Gudang itu menjadi sasaran pencurian hingga 15 kali.

Barang yang dicuri yaitu bahan bangunan dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.

Pemilik gudang berinisial IY kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Balikpapan.

BACA JUGA:  Korban Tewas Ledakan Kilang Balikpapan Diterbangkan ke Medan

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap 19 orang yang diduga menjadi pelaku pencurian dan penadah hasil curian.

Kapolresta Balikpapan Kombes Polisi Thirdy Hadmiarso mengatakan tindak pencurian itu pertama kali dilakukan oleh pelaku berinisial AN (27).

BACA JUGA:  Korban Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan Diautopsi, Hasilnya?

Pelaku  membobol gudang berisikan bahan bangunan itu lantaran tidak ada yang menjaga. Setelah melakukan pencurian pertama, AN datang kembali ke gudang dengan membawa teman-temannya.

Secara bersama-sama mereka menguras habis bahan-bahan bangunan di gudang tersebut.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Samarinda Hari Ini, Hujan Lebat di Malam Hari

"Pencurian terjadi yang ke-15 kalinya dilakukan pelaku atas inisial AN. Dengan berulang-ulang pelaku mengajak kawan-kawannya secara bergantian mencuri barang-barang di gudang dari Maret 2022 lalu, sampai akhirnya kami tangkap mereka di 9 Mei 2022," katanya, Selasa (17/05).

Dia mengatakan AN dan teman-temannya sampai menyewa truk untuk mengangkut bahan-bahan bangunan hasil curian.

"Karena berjalan mulus, pelaku mengajak rekan-rekannya menyewa truk seharga Rp 300 ribu untuk satu kali angkut barang-barang di gudang milik korban," ungkapnya.

Dia mengatakan penangkapan berawal ketika polisi mendapati truk yang dicurigai digunakan para pelaku untuk mencuri barang-barang milik korban.

Dari hasil penyelidikan ini, polisi menangkap  10 pelaku berinisial AN (27) dan RS (41) sebagai otak kejahatan. Kemudian HT (44) pemilik pikap, serta AR (46), YA (20), MR (41), MA (40) FS (34), AT (28), AF (40).

"Dari 10 orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih lakukan pengejaran tiga orang lainnya, dan sudah kami beri status DPO," ucapnya.

Ketiga pelaku yang masih dalam pengejaran polisi itu masing-masing berinisial RU, IH, dan MA.

Setelah menangkap 10 pelaku pencurian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 9 orang penadah.

Selain menangkap belasan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri. Di antaranya kerangka bangunan dari besi, ulin, mesin genset, mesin las, dan beberapa material lainnya.

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1 milliar," sambungnya.

Sementara itu, dari hasil penyidik pelaku AN mengaku membobol gudang itu pertama kali dengan cara mencongkel pintu sendirian.

"AN ini merupakan satu otak pencuriannya. Barang-barang yang dicuri itu kemudian dijual. Mereka ini ternyata spesialis pencuri gudang kosong," katanya.

"Gudang ini memang dipakai pribadi korban untuk menyimpan bahan-bahan bangunan untuk membangun ruko," sambungnya.

Akibat perbuatannya, komplotan pencurian ini dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM