Jual Kosmetik Racikan Sendiri, Perempuan di Samarinda Ditangkap

25 Mei 2022 00:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap seorang perempuan berinisial DM (28) karena diduga menjual kosmetik tanpa izin dari BPOM, pada Jumat (20/05/2022). Penangkapan berawal dari seorang warga yang mengalami iritasi kulit setelah menggunakan produk tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pelaku meracik prdouk kecantikan dengan merk HB Racik Inces.

"Untuk modus operasinya yang bersangkutan membuat suatu produk kecantikan dengan cara meracik beberapa bahan yang dibeli. Kemudian diberi merek dan diperjualbelikan," katanya, Selasa (24/05/2022).

BACA JUGA:  Gubernur Kaltim Kembali Mengeluh, Kali Ini Soal Dana Perimbangan

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat untuk salah satu produk kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Mereka mengaku mengalami iritasi kulit dan melaporkan kasus itu ke polisi.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Kaltim Terus Menunjukkan Kabar Baik

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan baik itu penyelidikan melalui media sosial (medsos) maupun di lapangan.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim di kediamannya di daerah Bengkuring, Gang Durian, Kelurahan Sempaja.

BACA JUGA:  Pesan Wagub Kaltim kepada ASN, Tajam!

Hasil penyelidikan, pelaku  memproduksi produk kecantikan itu hanya seorang diri di rumahnya, lalu memperdagangkannya melalui medsos dan beberapa reseller.


"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, ada beberapa titik penjualan yaitu di Tenggarong, Samarinda, Sanga-Sanga, Bontang, Balikpapan bahkan sampai ke Sulawesi," jelasnya.

Sementara untuk omzet setiap bulannya, berdasarkan perhitungan pihaknya kurang lebih pelaku mendapatkan keuntungan Rp3 juta rupiah .

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya dari bulan November 2021.

Sebelumnya pelaku pernah bekerja di bidang kosmetik. Mungkin dari situ melihat, kemudian mencoba meracik, meramu ternyata cocok dan akhirnya diperjualbelikan.

Adapun pelaku menjual barang  hasil racikannya dibagi menjadi dua, yakni untuk ukuran kecil Rp120.000, sedangkan ukuran besar Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 / paragraf 11 Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia / Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A atau G dan J / Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 / tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.(ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM