GenPI.co Kaltim - Hingga saat tersisa 40 ribu warga Samarinda yang belum tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dengan demikian cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC) di Kota Samarinda saat ini sudah mencapai 92 persen dari target 97 persen.
"Saat ini UHC Samarinda sudah mencapai 92 persen dan artinya tersisa sekitar 40 ribu kepesertaan lagi yang harus kita kejar,” ungkap Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi, dikutip dari laman Pemkot Samarinda, Sabtu (26/02/2022).
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi terkait Instruksi Presiden No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dia mengatakan ada 5 poin yang ditindaklanjuti Pemkot Samarinda terkait Inpres No 1 tahun 2022 tersebut.
Pertama memastikan penduduk Samarinda tercatat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Jadi, untuk mengejar ketertinggalan selain yang sudah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemkot, Pemprov dan APBN, akan dilakukan melalui program Pro Bebaya.
Program ini diambil dari program Rp100 juta per RT dengan diperkuat Perwali yang sudah ada.
Menurutnya, bukan hanya warga miskin saja untuk kepesertaan ini, tapi yang mampu juga wajib.
"Sehingga UHC bisa tercapai. Tapi khusus yang mampu akan dilakukan pendekatan untuk membayar mandiri,” tegas Rusmadi.
Dia mengatakan kepesertaan itu penting. Apalagi sesuai Inpres jika tidak ada BPJS Kesehatan maka warga akan sulit mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik.
“Kita tdk ingin warga kita menjadi tersulitkan karena tidak ada kepesertaan BPJS. Perlu disikapi ini,” tegasnya
Dia juga mengapresiasi program CSR perusahaan yang dengan menanggung kepesertaan warga di sekitar perusahaannya.
Misalnya, di kecamatan Sungai Kunjang sudah terdata 600 orang yang ditanggung 10 perusahaan.
"Kemudian akan lanjut lagi ke kecamatan Sambutan,” ucap Rusmadi.
Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Samarinda Arbayah Rofika menyampaikan kepesertaan BPJS Kesehatan warga Samarinda sudah mencapai 92,17 persen atau sebanyak 760.852 orang.
Dari 92,17 persen itu pekerja penerima upah sebesar 40 persen, kemudian kepesertaan mandiri 32 persen, 15 persen peserta JKN/KIS yang ditanggung pemerintah pusat (114 ribu orang), 4 persen ditanggung pemprov (26 ribu orang) dan 7 persen ditanggung Pemkot.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News