Pria Paruh Baya di Samarinda Cabuli Anak 5 Tahun di Pinggir Jalan

28 Mei 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap pria paruh baya karena mencabuli anak berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya di Kota Samarinda.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di pinggir jalan saat korban bermain pada Rabu (18/05/2022).

Awalnya, pelaku melihat sejumlah anak bermain di pinggir jalan depan tempat tinggalnya. Saat itu ada beberapa anak bermain.

BACA JUGA:  Permukiman Padat Penduduk di Samarinda Kebakaran

"Alasan pelaku, karena anak-anak main di jalan, maka dia pinggirkan anak-anak itu," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Jumat (27/5).

Setelah membawa anak-anak itu ke pinggir jalan, dia menggendong salah satu anak perempuan. Saat akan digendong pelaku, anak tersebut meronta dan hampir terjatuh.

BACA JUGA:  Sehari, Dua Permukiman di Kota Samarinda Kebakaran

Namun, pelaku menangkapnya. "Karena mau terjatuh saat lagi dipangku itulah pelaku tidak sengaja terpegang bagian kemaluan korban," ucap Teguh.

Berawal dari ketidaksengajaan tersebut, Bruno malah berbuat mesum dengan memasukkan tangannya ke dalam celana anak perempuan itu.

BACA JUGA:  Kebakaran di Samarinda, Warga Awalnya Mendengar Ledakan

Aksi pencabulan oleh pelaku itu pun dilihat oleh anak-anak lain yang bermain dengan korban.

"Karena dicabuli itu korban teriak dan menangis. Pelaku melepaskannya. Korban bersama teman-temannya kemudian melaporkan kejadian itu kepada ibu korban," kata Iptu Teguh.

Setelah mendengarkan penjelasan anak dan teman-teman korban, sang ibu mengadukan kejadian itu kepada suaminya.

"Setelah itu, orang tua korban pergi melapor ke Polresta Samarinda," tuturnya.

Laporan itu langsung diselidiki polisi dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk teman-teman korban, serta terduga pelaku.

"Setelah kami mintai keterangan pelaku berulang-ulang, barulah terungkap. Kemudian kami amankan pelaku. LP (Laporan Polisi) itu 12 Mei, kami tangkap pelaku 18 Mei 2022," ujarnya.

Saat penyidikan, pelaku mengaku tidak sengaja memegang kemaluan korban yang saat itu nyaris terjatuh dari pangkuannya.

Pelaku juga berdalih baru sekali itu berbuat demikian. Selain itu, keterangan saksi lain menyebut pelaku kerap bertingkah genit terhadap anak-anak perempuan.

"Tetangganya yang lain memang curiga dengan si pelaku, karena memang suka berkelakuan yang genit-genit," terangnya.

Saat diperiksa penyidik, pelaku juga sempat membantah telah melakukan pencabulan anak.

"Namun, dari hasil visum (visum et repertum, red) membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, Pelaku kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polresta Samarinda.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ucap Teguh. (jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin
samarinda   kaltim   pencabulan   polisi   mahakam   kriminal  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM