Dosen di Balikpapan Cabuli Gadis 14 Tahun, Divonis 8 Tahun

28 Februari 2022 06:00

GenPI.co Kaltim - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (45) dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan anak di bawah umum.

Terdakawa lalu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, Sabtu.

BACA JUGA:  Burung Rangkong di Kaltim Terancam Punah, Ini Penyebabnya

AL mencabuli anak berusia 14 tahun yang masih duduk kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Terdakwa kenal dengan korban melalui media sosial.

BACA JUGA:  16 Titik Panas Terdetekdi dan Tersebar di 5 Daerah Kaltim

Kedua lantas bertemu dan terjadi pencabulan.

Korban diiming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

BACA JUGA:  Mengapa Generasi Muda Kaltim Harus Dilibatkan Pembangunan IKN?

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, usai pembacaan putusan AL menyatakan banding.

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sidang putusan terhadap terdakwa AL tersebut dilaksanakan secara virtual (dalam jaringan/daring) pada Senin, 21 Februari 2022.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Imam Rosidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM