Balita Menangis, Ternyata Korban Pencabulan Pria 35 Tahun

27 Juni 2022 15:00

GenPI.co Kaltim - Pria berinisial MD terancam menghuni penjara cukup lama karena melakukan pencabulan terhada balita empat tahun.

Ulah pria 35 tahun itu terbongkar setelah korban pencabulan mendatangi ibunya sembari menangis.

Sang Ibu lantas memeriksa tubuh anaknya. Dia melihat pendarahan di organ vital korban.

BACA JUGA:  Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya

"Saat dicek sama ibunya, di pampers ada bercak darah," ujar Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan sang Ibu pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib karena sang anak dicabuli.

BACA JUGA:  Warga Korsel Meninggal, Polda Kaltim Hentikan Penyelidikan

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap MD di rumahnya di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara.

Saat diperiksa, MD mengaku melakukan perbuatan tidak terpuji pada Sabtu (18/6).

BACA JUGA:  Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr

Menurut MD, saat itu dirinya menonton YouTube di teras rumah saudara istrinya.

Tidak berselang lama, korban datang. MD memberi korban Rp 50 ribu untuk memuluskan aksinya.

“Setelah itu, pelaku melakukan tindakan tersebut," ucap Basuki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MD juga pernah masuk penjara atas kasus serupa.

Dia dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr14/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM