Warga Tolak Tambang Batu Bara PT KW, Hutan Adat Terancam

19 Juli 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Masyarakat Kampung Ongko Asa, Kutai Barat, kembali menolak izin tambang batu bara PT Kencana Wilsa (KW) di wilayah adat, kebun, dan hutan.

Markus yang merupakan perwakilan warga menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan untuk tambang batu bara itu.

“Kami menyesalkan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kampung, badan perwakilan kampung (BPK), dan kepala Adat Ongko Asa atas penambangan batu bara di kampung kami,” kata, Markus, Sabtu (16/7).

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Singgung Perusahaan Tambang, CSR untuk Siapa?

Sebelumnya, kepala kampung, BPK, dan kepala adat sudah setuju dengan rekomdnasi No.540/298/Rekom.Pem.DA/VII/2022 yang dikeluarkan pada Juli 2022.

Di sisi lain, warga sudah menolak izin pertambangan batu bara sejak 2010.

BACA JUGA:  Tambang Ilegal Bahaya, Please Pemprov Kaltim Bertindak

Saat itu, bupati Kutai Barat sudah mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT KW.

IUP itu meliputi Kampung Ongko Asa yang dihuni masyarakat adat Tunjung.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

Kampung rumpun Asa lainnya juga dimasukkan konsensi. Di antaranya, Kampung Muara Asa, Geleo Asa, Pepas Asa, Juaq Asa, dan Muara Benangaq.

“Semua kampung itu berada dalam kawasan Gunung Layung yang mana ada hutan adat kami,” kata Markus.

Dia menjelaskan di dalam utan adat itu ada sumber mata air. Selain itu, ada juga berbagai sumber penghidupan, seperti buah-buahan, rotan, dan tanaman obat-obatan.

Lahan seluas 5.010 hektare, termasuk hutan adat Hemaq Bojoq di Gunung Layung, dimasukkan konsensi pertambangan pada 2010.

Masyarakat pun menolak karena merasa tidak mengetahui dan diminta pendapat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM