Angkot Dibatasi Beli BBM, Nggak Bebas Lagi

24 Juli 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Para sopir angkot di Kabupaten Paser terancam tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara bebas.

Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk angkutan umum.

Kepala Dishub Kabupaten Paser Inayatullah menjelaskan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE).

BACA JUGA:  Ke Mantan Menteri, Wagub Sebut IKN Nusantara Berdampak Besar

"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan,” kata Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat (22/7).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan peraturan.

BACA JUGA:  Nasib Nelayan di Kaltim, Penghasilan Menurun Imbas BBM Naik

Menurut Inayatullah, penetapan SE masih diproses, termasuk rencana mengundang instansi lain.

Sebab, di dalam draft SE juga mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, pertanian, dan UMKM.

BACA JUGA:  Kalimantan Terbanyak Titik Penyaluran BBM Satu Harga

Sebelumnya, Dishub Paser sudah bertemu pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Mereka membahas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser.

"Harapan kami pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang berhak," kata Inayatullah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM