GenPI.co Kaltim - Para sopir angkot di Kabupaten Paser terancam tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara bebas.
Sebab, Dinas Perhubungan Kabupaten Paser akan membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk angkutan umum.
Kepala Dishub Kabupaten Paser Inayatullah menjelaskan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran (SE).
"Paling cepat pertengahan Agustus diberlakukan,” kata Inayatullah di Tanah Grogot, Jumat (22/7).
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan peraturan.
Menurut Inayatullah, penetapan SE masih diproses, termasuk rencana mengundang instansi lain.
Sebab, di dalam draft SE juga mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, pertanian, dan UMKM.
Sebelumnya, Dishub Paser sudah bertemu pengusaha angkutan umum dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Mereka membahas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Paser.
"Harapan kami pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang berhak," kata Inayatullah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News