GenPI.co Kaltim - Wanita berinisial LN (48) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena sering melakukan perbuatan terlarang, yakni bertransaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut LN kerap bertransaksi sabu-sabu.
Ricky pun menerjunkan anak buahnya untuk menindaklajuti laporan masyarakat.
“Anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka," ucap Ricky di Samarinda, Kamis (4/8).
Tim memberhentikan LN yang sedang mengendarai sepeda motor putih merek Scoopy.
“Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap LN," ujar Ricky.
Dia menjelaskan petugas menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 2,08 gram di dalam tisu putih di jaket yang dipakai LN.
"Kami juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 gram brutto dan satu lembar plastik klip," tutur Ricky.
Setelah ditangkap, LN dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, LN dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News