GenPI.co Kaltim - Para PNS dan ASN lain di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara harus bersabar untuk mendapatkan tunggakan insentif berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sebab, hingga saat ini Pemkab PPU belum bisa memastikan jadwal pencairan tunggakan insentif PNS dan ASN.
Tunggakan insentif tersebut belum dibayarkan kepada PNS dan ASN lain sejak Januari 2022.
Pemkab PPU akan mencairkan tunggakan tersebut apabila keuangan mencukupi.
"Tunggakan insentif dibayarkan untuk enam atau delapan bulan, tetapi lihat dulu tersedianya dana di kas daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu Sutrisno, Kamis (4/8).
Dia mengatakan Pemkab PPU masih menunggu dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Menurut rencana, pemerintah pusat akan mentransfer DBH tersebut pada September 2022.
Saat ini Pemkab PPU sedang melengkapi berbagai persyaratan pencairan DBH itu.
Tur Wahyu menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah langsung mentransfer DBH.
“Tahun ini harus dilengkapi persyaratan administrasi. Sudah kami lengkapi," jelas dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News