GenPI.co Kaltim - Petugas Polresta Samarinda menangkap pria berinisial AS (47) yang terlibat peredaran narkoba.
AS ditangkap polisi di indekosnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (4/8).
Dia tiba di indekos menggunakan mobil CRV. Petugas pun langsung menggeledah AS.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Upaya para personel Polresta Samarinda berbuah manis.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi dengan berat 14,4 gram,” kata Ricky sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Minggu (8/8).
Dia menjelaskan AS membungkus pil ekstasi tersebut menggunakan plastik flip.
“Saat digeledah, pelaku langsung menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas,” ucap Ricky.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti handphone, uang tunai, dan mobil.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ricky. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News