Tiba di Kos, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

09 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Petugas Polresta Samarinda menangkap pria berinisial AS (47) yang terlibat peredaran narkoba.

AS ditangkap polisi di indekosnya di Jalan KS Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (4/8).

Dia tiba di indekos menggunakan mobil CRV. Petugas pun langsung menggeledah AS.

BACA JUGA:  Mencurigakan, Iwan Ditangkap Polisi saat Duduk di Sepeda Motor

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Upaya para personel Polresta Samarinda berbuah manis.

BACA JUGA:  6 Penjahat Meresahkan Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 40 butir pil ekstasi dengan berat 14,4 gram,” kata Ricky sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Minggu (8/8).

Dia menjelaskan AS membungkus pil ekstasi tersebut menggunakan plastik flip.

BACA JUGA:  Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Halaman Masjid, Barbuk Banyak

“Saat digeledah, pelaku langsung menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas,” ucap Ricky.

Petugas juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti handphone, uang tunai, dan mobil.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ricky. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM