GenPI.co Kaltim - Video yang menunjukkan ibu-ibu membukakan jalan untuk ambulans di Samarinda beredar secara viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu si Ibu mengendarai sepeda motor di depan ambulans yang menyalakan sirine.
Si Ibu meminta pengguna jalan lainnya meminggirkan kendaraan agar ambulans bisa lewat dengan leluasa.
Beberapa kendaraan pun langsung menepi. Aksi si Ibu dalam video viral itu pun mendapatkan pujian dari netizen.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengaku sudah memonitor aksi si Ibu.
"Memang kejadiannya di Samarinda," kata Kompol Gulo, Jumat (12/8).
Namun, dia menilai aksi si Ibu melanggar aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Menurut Gulo, ambulans sudah memiliki peraturan sendiri ketika melaju di jalan raya.
"Jadi, tanpa dikawal, kendaraan ambulans itu sudah diatur dan mendapatkan prioritas di jalan, seperti dalam pasal 134 (UU LLAJ)," ucap Kompol Gulo.
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, ambulans tidak perlu mendapatkan pengawalan.
"Kalau alasannya tidak diberikan jalan karena tidak dikawal, justru pengendara yang tidak memberikan jalan bisa ditindak hukum," tutur Kompol Gulo.
Menurut dia, pengguna jalan yang melakukan pengawalan bisa menyebabkan kecelakaan.
“Mak-mak itu meminta diutamakan di jalan, tetapi tidak dilengkapi sarana dan prasarana yang diatur dalam undang-undang, hanya klaskon. Hal itu bisa membahayakan dirinya di jalan," tutur Kompol Gulo.
Kompol Gulo mengatakan masyarakat yang mengawal ambulans bisa dijerat hukum apabila tidak sesuai peraturan.
"Kalau sesuai sudut pandang undang-undang, hal seperti itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan. Sebab, mak-mak tersebut hanya mengendarai dengan kendaraan umum biasa," kata dia. (mcr14/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News