Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan

21 Agustus 2022 03:00

GenPI.co Kaltim - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur Ismiati mengatakan pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 16 Agustus-31 Oktober 2022.

Kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim.

“Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon dua persen,” kata Isran sebagaimana dilansir Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (20/8).

BACA JUGA:  Balikpapan-Ibu Kota Negara Cuma 30 Menit, Wuuussss!

Dia menjelaskan wajib pajak yang membayar pada rentang 31-60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon empat persen.

Diskon juga diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak selama empat tahun ke atas.

BACA JUGA:  Tantangan Ibu Kota Negara Sangat Besar, Jangan Monoton!

Pemilik kendaraan bermotor yang mengalami hal itu cukup membayar tiga tahun.

Selain itu, Bapenda Kaltim juga memberikan relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, dan bebas bea balik nama kedua.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Kembalikan Kejayaan Indonesia, Konsepnya Top!

Ismiati menjelaskan realisasi PAD Kaltim pada 2021 mencapai Rp 5,9 triliun dari target Rp 5,3 triliun.

“Peningkatan realisasi pendapatan daerah didukung kontribusi besar PAD sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” jelas Ismiati.

Menurut Ismiati, target PAD Kaltim pada 2022 sebesar Rp 5,4 triliun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KALTIM