GenPI.co Kaltim - Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bisa mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2022.
Program yang bertujuan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim itu sudah berlaku sejak 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) saat pandemi covid-19.
Wujudnya ialah penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak. Program itu pun membuahkan hasil manis.
Antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya meningkat.
Hal itu pun berdampak positif pada realisasi PAD Kaltim. Pada 2021, PAD Kaltim berada di posisi kedua secara nasional.
Angkanya sebesar Rp 5,9 triliun. Angka itu lebih besar dari target yang sebesar Rp 5,3 triliun.
Tahun ini, PAD Kaltim ditargetkan bisa menyentuh angka sebesar Rp 5,4 triliun
“Peningkatan realisasi pendapatan daerah didukung kontribusi besar PAD yang memberi kontribusi sebesar 60 persen untuk realisasi pendapatan daerah secara umum,” kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati sebagaimana dilansir akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (21/8).
- Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 2 persen.
- Wajib pajak yang membayar 3161 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 4 persen
- Diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas, yakni hanya membayar 3 tahun. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News